Tags
Imigrasi, Kemenlu, Kemsetneg, Paspor Dinas, Passport, Service Passport, SEVIS, VISA
Sebagai PNS, saat penugasan belajar maka saya menggunakan Paspor Dinas (warna biru). Bagaimana prosedur untuk Paspor Dinas dalam mendapatkan VISA pelajar untuk Amerika..?
Tulisan ini adalah lanjutan dari: Bagaimana Mendapatkan VISA AS untuk Pelajar.
Saat akan memroses permohonan Visa di Kedutaan Besar AS, di Jakarta, maka saya mempunyai pertanyaan: apakah penggunaan paspor dinas mempunyai prosedur yang sama dengan penggunaan paspos biasa (hijau)..?
Saya bertanya pada US Visa service desk melalui layanan pada situsnya, dan mendapatkan jawaban seperti dibawah ini:
Terima kasih telah menulis kepada US Visa Service Desk.
Berkenaan dengan e-mail anda, kami informasikan bahwa pemohon dengan paspor dinas perlu mengajukan permohonan visa dengan prosedur pengajuan visa normal.
Silahkan kunjungi situs (website) berikut ini untuk informasi lebih detail berkenaan dengan permohonan US Visa di Indonesia: http://www.ustraveldocs.com/id_bi/
Artinya adalah jika anda pemegang Paspor Dinas, maka prosedur mendapatkan VISA pelajar adalah disamakan dengan yang lain atau Paspor Hijau.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan saat ke Kedutaan AS (Jakarta) atau Konsulat Jenderal (Surabaya) bagi anda pemakai paspor biru..?
Tidak ada surat khusus yang dibawa selain dari bukti pembayaran aplikasi paspor, bukti pembayaran surat imigrasi, bukti pengiriman aplikasi secara daring, LOA dari Universitas tujuan, dan surat imigrasi dari AS yang terdapat kode SEVIS, serta satu-dua hal lainnya.
Mengenai LOA dan SEVIS ini silakan baca tulisan sebelumnya: Bagaimana Mendapatkan VISA AS untuk Pelajar.
Sedangkan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti-bukti pembayaran akan saya jelaskan pada posting berikutnya.
Lalu bagaimana surat pengantar dari Kemenlu dan surat persetujuan penugasan dari Kemsetneg..? Pengalaman saya, kedua surat ini tidak diperlukan saat pengurusan VISA di Kedubes/Konjen AS. Keduanya diperlukan saat dibagian keimigrasian bandara ketika berangkat.
Akan saya lanjutkan pada posting berikutnya pada kategori Perijinan dan Imigrasi.